Ketikamenghadapi istri minta cerai, wajar jika ingin melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan pernikahan. Sayangnya, banyak orang yang justru terjebak dengan melakukan sabotase. Curhat masalah hubungan suami istri perlu dilakukan dengan para profesional, seperti psikolog atau dokter. Mereka akan menjaga rahasia dengan baik. 30 Jan 2021
Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah. Bahkan Allah mengancamnya dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya. Ini selaras dengan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah SAW bersabda, โ€œWanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.โ€ HR. Abu Dawud 2226, Darimi 2270, Ibnu Majah 2055, Amad 5/283, dengan sanad hasan Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan. Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta cerai dari suaminya. Berikut penjelasannya. Pertama. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya. Kedua. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzalimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor. Ketiga. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir khomr, suka berjudi, suka berzina selingkuh, suka meninggalkan shalat, dan seterusnya Keempat. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan primer istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya. Kelima. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin jimak, atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit jatah menginap, atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya. Keenam. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahuโ€™anhu, jangka waktu itu kurang lebih 4 tahun. wallahu aโ€™lam. []
MINTACERAI KERANA SUAMI POLIGAMI 1. Adalah haram bagi isteri meminta cerai semata-mata kerana suaminya berpoligami jika suaminya adil dan melaksanakan segala kewajipannya sebagai suami terhadap

MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? Mengiyakan Permintaan Cerai Istri ketika istri berkata "ceraikan aku" Suami menjawab "iya" apakah hukumnya jatuh talak? Kalau iya, talak kinayah atau sharih? Saya sudah menikah 8 tahun dan memiliki seorang putra berusia 6 tahun. Saya mau menanyakan beberapa hal mengenai nusyuz/permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya. Saya akan ceritakan kondisi awal nya di 4 bulan pertama pernikahan saya pada tahun 2007, saya bertengkar hebat dg istri sampai istri saya sempat meminta cerai dengan emosi yg meluap-luap, karena terpancing emosi akhirnya saya melontarkan kata talak 1 pada istri. Namun saat itu juga saya menyesal dan langsung konsultasi dg ustadz terdekat, beliau menyuruh saya agar segera menemui istri untuk rujuk. Jadi saat itu istri saya terhitung resmi dijatuhi talak 1 meski akhir nya rujuk kembali. TOPIK KONSULTASI ISLAM MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK? CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM Tapi selang 7 tahun kemudian kami bertengkar lagi dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan 1. Pada bulan Oktober 2014 lalu, saya bertengkar hebat dengan istri saya hingga istri saya hingga istri saya meminta cerai dari saya, saat itu saya jawab "Ok, tapi anak harus ikut saya.." dengan tujuan menakut-nakuti istri agar mengurungkan niat cerai nya. Tapi istri saya justru menjawab terserah seakan menyetujui, meski pd akhir nya kami bs mnyelesaikan masalah tersebut dengan damai. Yang ingin saya tanyakan, apakah kalimat saya tersebut bisa mngakibatkan jatuh nya talak atau tidak..? 2. Pada bulan maret 2015 , kami bertengkar hebat lagi karena saya merasa cemburu pada rekan kerja istri saya yang akhirnya menyulut emosi saya. Hingga pada tanggal 18 maret 2015 istri saya memutuskan untuk tinggal sementara di rumah orang tua nya dengan tujuan saling menenangkan diri. Pada tanggal 22 maret 2015 saya menjemput istri saya dari rumah orang tua nya, namun istri saya bersedia pulang dengan mngajukan syarat, jika sampai sehari setelah hari jadi pernikahan kami ternyata saya membuat istri saya menangis lagi karena masalah yang sama, maka saya harus bersedia menceraikan istri saya hari jadi pernikahan kami jatuh pd tanggal 07 april 2015, berjarak 2 minggu dari hari saya menjemput istri saya. istri saya lalu meminta untuk berjabat tangan sebagai tanda persetujuan, Saat itu saya mengiyakan syarat yg di ajukan dan menjabat tangan istri saya semata2 agar istri mau di ajak pulang, namun dalam hati sebenar nya saya tidak bersedia. Namun sebelum tanggal yg di maksud, saya menampakkan emosi dari kecemburuan saya lagi secara spontan, hingga akhir nya istri saya minta di antarkan kembali ke rumah orang tua nya. Pertanyaan nya; apakah persyaratan tersebut bisa dianggap sah dengan mengiyakan persyaratan dari istri meskipun sebenar nya saya tdk bersedia..? Karena ada beberapa pendapat dari kerabat saya, jika kedua nya berjabat tangan, persyaratan teraebut dianggap sebuah kesepakatan/perjanjian dan hukum nya sah.. dan apakah jatuh talak karena saya sudah membuat istri saya menangis lagi bertepatan dengan tanggal yang ada dalam syarat yang dia minta..? 3. Pada bulan april 2015, setelah kejadian di point ke 2, saya dan istri sepakat untuk memberi diri masing2 waktu untuk introspeksi diri dengan mengizinkan istri saya tinggal sementara selama 3 bulan di rumah orang tua nya, saya juga sempatkan menelpon ibu nya untuk menitipkan istri saya selama disana. Namun pada saat saya mengantar istri ke rumah orang tua nya, rupanya ibu mertua saya salah paham dengan pernyataan saya yg mengira bahwa itu adalah kalimat talak kinayah/sindiran yg merujuk pd perpisahan. Hingga terjadi perdebatan yg cukup alot selama saya berada disana. Namun karena saya tidak bermaksud seperti itu, maka saya bersikeras tidak menganggap itu kalimat talak. karena saya terus2an disudutkan oleh kesalahpahaman tersebut, akhirnya saya bilang ke ibu mertua saya.. " ya sudah.. kalau itu ibu anggap talak, ok.. anggap aja itu talak.. tapi talak 1.." Hal itu saya utarakan agar tidak memperpanjang perdebatan dg ibu mertua saya, dan ungkapan talak 1 itu agar ibu mertua saya tidak menganggap bahwa istri saya sudah benar2 lepas dari tanggung jawab saya.. dan saat itu saya sempat lupa bahwa saya pernah mentalak 1 istri saya di awal pernikahan. Pertanyaannya; apakah ucapan tersebut bisa menyebabkan jatuh nya talak pada istri saya atau tidak? Karena melihat situasi dimana ada kesalahpahaman dan saya disudutkan untuk mengakui bahwa ucapan saya itu adalah talak kinayah.. 4. Dan pertanyaan terakhir, tanggal 14 juli 2015 kemarin, saya tanpa sengaja mengucapkan talak mu'allaq pada istri saya, karena pagi itu kami bertengkar hebat lagi dan dia mngancam akan kembali lagi ke rumah orang tua nya, saat itu kami memang ada rencana utk pulang ke kampung halaman saya pada esok hari nya, agar dia mengurungkan niat nya untuk pergi, maka saya ancam akan menceraikan dia jika dia tetap berangkat ke rumah orang tua nya. Saat itu istri saya sempat berpamitan dlu sebelum berangkat. Karena saya pikir dia hanya mnggertak, jd saya berpura2 tdk dengar agar dia tdk brgkat, tp ternyata istri saya tetap berangkat karena merasa sudah mendapat izin dari saya. Selang beberapa lama saya baru tersadar bahwa istri saya telah keluar dari rumah, segera saja saya mnta dia utk segera balik ke rumah agar talak tersebut tdk jatuh. Tapi istri saya sdh terlanjur naik kendaraan umum dengan hati masih penuh emosi. Dan besok nya saya lgsg datangi rumah orang tua nya yg saat itu sedang tidak ada orang, sehingga tidak ada saksi. pada saat itu saya untuk meminta rujuk dan mengajak nya pulang ke kampung halaman saya, disana saya berusaha merayu agar istri saya bersedia ikut sekaligus memperbaiki keharmonisan rumah tangga kami, namun istri saya tidak bersedia bahkan tetap meminta perceraian dan karena hari itu saya hanya memiliki sedikit waktu sblm jdwal kberangkatan saya ke kampung halaman jd saat itu saya merasa putus harapan untuk merayu nya, sampai akhir nya dengan sedikit emosi saya menantangnya bersalaman sambil berkata " ya sudah.. kalau memang keputusan nya sudah bulat, ayo kita salaman.. deal." Kata2 itu bertujuan untuk mempertegas bahwa saya kesana ingin memperbaiki hubungan kami, tapi seperti nya dia enggan merespon niat baik saya. Mendengar kalimat saya istri saya terdiam dan balik bertanya " deal untuk apa..?" Dan kalau menurut istri saya, saya jawab dengan spontan "deal.. cerai..". Karena saya sendiri lupa apakah kata cerai itu memang keluar dari mulut saya atau tidak. Yang saya ingat Istri saya memang mengingatkan kl dia bersedia bersalaman maka talak akan jatuh dan kami akan resmi cerai secara agama.. mendengar itu saya tarik kembali uluran tangan saya dan kami sama2 terdiam. Tapi akhir nya kami sama2 tau bahwa sbnr nya emosi kami berdua memang meluap2, tp perceraian apalagi sampai talak 3 bukan menjadi tujuan kami. Apalagi kami telah di karuniai seorang putra. Pertanyaan nya, apakah tawaran talak saya dengan bersalaman itu sdh termasuk jatuh talak atau tidak..? Jika iya, maka sudah masuk talak ke berapa..? Dan apakah talak 3 ada masa iddah atau tidak. Mohon arahan nya ustadz, agar kami tidak terjebak dalam ketidak tahuan kami.. Terimakasih ustadz.. JAWABAN 1. Mengiyakan permintaan cerai istri apakah jatuh talak atau tidak, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat a Dianggap talak sharih eksplisit. Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya. b Dianggap talak kinayah implisit. Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin menyatakan ูˆู„ูˆ ู‚ูŠู„ ู„ู‡ ุงุณุชุฎุจุงุฑุง ุฃุทู„ู‚ุชู‡ุง ูู‚ุงู„ ู†ุนู… ูุฅู‚ุฑุงุฑุŒ ูุฅู† ู‚ุงู„ ุฃุฑุฏุช ู…ุงุถูŠุง ูˆุฑุงุฌุนุช ุตุฏู‚ ุจูŠู…ูŠู†ู‡ุŒ ูˆุฅู† ู‚ูŠู„ ุฐู„ูƒ ุงู„ุชู…ุงุณุง ู„ุฅู†ุดุงุก ูู‚ุงู„ ู†ุนู… ูุตุฑูŠุญ ูˆู‚ูŠู„ ูƒู†ุงูŠุฉ . Artinya Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kamu menceraikan istrimu" Suami menjawab, "Iya" maka itu dianggap ikrar pengakuan. Apabila suami berkata, "Maksud saya itu dulu, dan sekarang sudah rujuk" maka ucapan suami dibenarkan dengan sumpah. Apabila hal itu dikatakan pada suami untuk kepastian, lalu suami menjawab, "Iya" maka hukumnya menjadi talak sharih, menurut satu pendapat dianggap talak kinayah. Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua talak kinayah sebagai berikut ูˆู‚ูŠู„ ู‡ูˆ ูƒู†ุงูŠุฉ ูŠุญุชุงุฌ ู„ู†ูŠุฉ ู„ุฃู† ู†ุนู… ู„ูŠุณุช ู…ุนุฏูˆุฏุฉ ู…ู† ุตุฑุงุฆุญ ุงู„ุทู„ุงู‚ Artinya Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih. Bahkan, dalam mazhab Hanafi dikatakan bahwa mengiyakan menjawab "Iya" atas pertanyaan 'talak" itu tidak menimbulkan talak sama sekali. Imam Ibnul Hammam dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 8/138 menyatakan ูˆู„ูˆ ู‚ุงู„ู‡ ู€ ุฃูŠ ู†ุนู… ู€ ููŠ ุฌูˆุงุจ ุทู„ู‚ู†ูŠ ู„ุง ุชุทู„ู‚ ูˆุฅู† ู†ูˆู‰ุŒ ูˆู„ูˆ ู‚ูŠู„ ู„ู‡ ุฃู„ุณุช ุทู„ู‚ุชู‡ุง ูู‚ุงู„ ุจู„ู‰ ุทู„ู‚ุช ุฃูˆ ู†ุนู… ู„ุง ุชุทู„ู‚ ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠู†ุจุบูŠ ุนุฏู… ุงู„ูุฑู‚ ูุฅู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุนุฑู ู„ุง ูŠูุฑู‚ูˆู† ุจู„ ูŠูู‡ู…ูˆู† ู…ู†ู‡ู…ุง ุฅูŠุฌุงุจ ุงู„ู…ู†ููŠ Artinya Kalau suami mengatakan "Iya" sebagai jawaban dari permintaan istri "Ceraikan saya!", maka tidak terjadi talak walaupun suami berniat talak. Apabila ditanyakan pada suami, "Bukankah kamu sudah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya, aku telah menceraikannya", tidak terjadi talak karena para ahli tradisi bahasa tidak menganggap berpisah; mereka memahami ucapan itu sebagai menjawab pertanyaan negatif nafi. 2. Taklik talak cerai kondisional, bersyarat hanya terjadi apabila yang membuat syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang membuat persyaratan dan itu lalu disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana hukum mengiyakan permintaan talak istri yakni ada dua pendapat sharih dan kinayah sebagaimana dalam jawaban poin 1. Anda bisa mengambil pendapat kedua talak kinayah yang mana kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak walaupun kondisi atau syarat yang disebut terjadi. 3. Tidak terjadi talak. Karena pokok bahasan utama antara anda dan ibu mertua saat itu adalah kalimat "menitipkan istri" dan pertengkaran anda dengan ibu mertua terkait dengan makna "menitipkan" itu. Jadi, ketika dalam perdebatan itu ada kata "talak" di dalamnya, maka itu tidak bermakna apapun yang berakibat pada perceraian. 4. Talak muallaq atau talak bersyarat itu terjadi kalau syaratnya terpenuhi. Dan syarat dalam kasus anda anda adalah pulangnya istri. Namun kalau istri tidak sengaja memenuhi syarat tersebut karena dia mengira sudah mendapat ijin dari suami, maka tidak terjadi talak. Al-Bakri dalam Ianah Al-Tolibin 4/23 menyatakan ูˆู„ูˆ ุนู„ู‚ู‡ ุจูุนู„ู‡ ุดูŠุฆู‹ุงุŒ ููุนู„ู‡ ู†ุงุณูŠู‹ุง ู„ู„ุชุนู„ูŠู‚ุŒ ุฃูˆ ุฌุงู‡ู„ู‹ุง ุจุฃู†ู‡ ุงู„ู…ุนู„ู‘ูŽู‚ู ุนู„ูŠู‡ ู„ู… ุชุทู„ู‚. Artinya Apabila suami mentaklik talak istrinya dengan perbuatan sesuatu. Lalu dia melakukannya karena lupa atau tidak tahu bahwa itu adalah syarat yang jadi syarat, maka tidak terjadi talak. Berapa talak yang sudah terjadi? Setidaknya sudah terjadi talak satu. Ini menurut pendapat jumhur dalam mazhab Syafi'i atau mazhab lain yakni saat anda mengatakan talak pada tahun 2007. Inipun masih terjadi perbedaan di kalangan ulama apabila anda mengucapkannya dalam keadaan marah besar sebagaimana dijelaskan di bawah. Namun demikian, ada pendapat dari ulama mazhab Hanbali yakni Ibnul Qoyyim dan sebagian ulama mazhab Hanafi bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim ini, maka talak sama sekali belum terjadi antara anda berdua karena setiap ucapan talak yang anda keluarkan selalu dalam keadaan emosi tinggi. Lihat detail di sini. Mungkin ini pendapat yang bisa anda pegang saat ini kalau anda masih ingin melanjutkan hubungan rumah tangga dengannya. Namun pada saat yang sama sebaiknya hindari ucapan talak sebagai sarana untuk mengancam istri; juga hindari mengikuti kemauan istri untuk mengucapkan kata talak. Hubungan rumah tangga dengan ancaman takkan pernah mencapai ketenangan dan kedamaian jiwa. Baca juga Cara Harmonis dalam Rumah Tangga Baca detail Cerai dalam Islam

Bacajuga: Demi Ibadah, Nycta Gina Izinkan Sang Suami Rizky Kinos Jika Ingin Poligami, yang Penting Bisa Adil. Selain itu, Chen dan Weng adalah tetangga, yang tinggal hanya berjarak sekitar 300 meter.
Jawabansuami itu termasuk talak kinayah. Ia bisa jatuh talak apabila disertai niat cerai suami saat mengatakan itu. Silahkan tanya ke suami soal ini. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri 2. Sama dg no. 1. Kata pisah itu termasuk talak kinayah. Kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat tidak jatuh talak.
๏ปฟNamun hukum istri meminta cerai menjadi haram jika tanpa alasan syar'i. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut." (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Akantetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj'i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi. Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.
ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan
. 303 330 6 402 498 317 21 344

ketika istri minta cerai dan suami mengiyakan